Tak Mengantongi Izin, Acara Ultah di Makassar Dibubarkan Polisi

Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana, saat diwawancarai, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 23 Desember 2020. Medcom.id/ Muhammad Syawaludin. Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana, saat diwawancarai, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 23 Desember 2020. Medcom.id/ Muhammad Syawaludin.

Makassar: Jajaran Polrestabes Makassar melakukan pembubaran sebuah acara ulang tahun. Pembubaran itu dilakukan lantaran menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan karena berkerumun orang.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana, mengatakan pembubaran kegiatan yang dihadiri artis atau penyanyi dangdut itu lantaran tidak memiliki izin keramaian.

"Di lokasi beberapa fakta yang kami temukan yang pertama adalah aspek legalitas perizinan kegiatan," kata Witnu di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 23 Desember 2020, seperti dilansir dari Medcom.id.

Dia menjelaskan pembubaran itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan yang menghadirkan ribuan orang. Sehingga pihaknya langsung turun untuk mengecek informasi tersebut.

Saat tiba di lokasi, mantan Dirintel Polda Sulsel itu langsung menemui panitia pelaksana acara itu. Witnu yang memimpin langsung pembubaran itu, menjelaskan bahwa panitia tidak bisa menunjukkan legalitas kegiatan yang dilakukan.

"Tidak ada izin dari kepolisian. Panitia juga tidak bisa menunjukkan kepada kami rekomendasi kegiatan dari Satkes covid-19, baik kota, kecamatan, maupun kelurahan setempat," jelasnya.

Witnu menjelaskan kegiatan tersebut menyiapkan hampir seribu kursi untuk tamu undangan. Sehingga jika kegiatan ini tidak dibubarkan maka kerumunan orang bisa terjadi. Belum lagi jika mengacu pada protokol kesehatan.

"Fakta lain yang kita temukan yakni penataan yang tidak sesuai dan tidak sesuai aturan perwali ini juga kita temukan. Protokol kesehatan saya pastikan (tidak sesuai)," ujarnya.



(SYI)

Berita Lainnya