Pemkab Morut Mulai Izinkan Pembelajaran Tatap Muka

Bupati Morut dr. Delis Julkarson Hehi/ANTARA HO-Media Center Pemkab Morut Bupati Morut dr. Delis Julkarson Hehi/ANTARA HO-Media Center Pemkab Morut

Apakareba:  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng), mengizinkan pembelajaran tatap muka saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Namun, tetap dengan aturan ketat dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
 
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas orang yang dapat mengisi ruangan maksimal 50 persen," jelas Bupati Morut Delis Julkarson Hehi, dikutip dari Medcom.id, Rabu, 11 Agustus 2021.
 
Untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) diisi maksimal oleh 62 persen sampai 100 persen dari total kapasitas ruangan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

"Bagi satuan PAUD maksimal diisi oleh 33 persen dari total kapasitas ruangan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," ujarnya.

Baca  juga:  Janji Jokowi ke Siswa Bakal Buka Sekolah Jika Covid-19 Menurun
 
Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.O1 08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
 
Selain itu, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah (WFH) dan 25 persen bekerja dari kantor (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dan buka sampai pukul 20.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucapnya.



(NAI)

Berita Lainnya