Apakareba: Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pengelola hotel, tempat hiburan malam, café, dan restoran. SE itu tentang pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Surat bernomor 003.02/419/S.EDAR/DISPAR/XII/2020 itu diterbitkan pada 15 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Hal ini menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan, dan Pertemuan di Makassar. Kemudian, juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar.
Industri pariwisata juga merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian. Namun, dikhawatirkan aktivitas tersebut menjadi klaster penyebaran covid-19. Atas dasar tersebut, Pemerintah Kota Makassar mengintruksikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak melaksanakan acara/kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan Natal 2020 dan pergantian Tahun Baru 2021.
2. Tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya pada hotel, tempat hiburan malam, café, dan restoran.
3. Senantiasa disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung.
4. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa hari terakhir, kasus covid-19 di Makassar meningkat signifikan. Oleh karena itu, Pemkot Makassar terus berupaya menekan penyebaran covid-19, terutama saat Natal dan Tahun Baru 2021. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan surat edaran ini.
(SYI)