Polrestabes Makassar Tak Izinkan Keramaian Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana. Muhammad Syawaluddin/Medcom.id Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana. Muhammad Syawaluddin/Medcom.id

Makassar: Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menegaskan tidak akan mengeluarkan izin keramaian saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Polisi tidak akan segan untuk membubarkan kegiatan yang menyulut kerumunan massa di Makassar.

“Tahun ini masih pandemi (covid-19). Jadi kita tidak akan mengeluarkan izin (keramaian),” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 8 Desember 2020.

Standar operasional prosedur (SOP) khusus, jelas Witnu, sudah disiapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19 ketika Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah edukasi protokol kesehatan hingga pembubaran keramaian jika diperlukan nantinya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, menyebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tetap patuh kepada penerapan protokol kesehatan. “Kita harap tidak terjadi kegiatan perkumpulan yang masif dan membuat protokol kesehatan sulit untuk diterapkan,” tuturnya.

Pemkot Makassar mendukung langkah kepolisian yang memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian. Diharapkan keputusan itu bisa mencegah masyarakat untuk mengadakan maupun mengunjungi kegiatan yang mengumpulkan orang banyak saat Natal dan Tahun Baru 2021.

Bagus sekali ya langkah yang diambil kepolisian ini untuk mencegah penyebaran covid-19 di Makassar! Semoga daerah lain juga menerapkan hal yang sama. Sebab, kerumunan massa bisa menciptakan klaster baru penularan covid-19. Jangan lupa untuk selalu waspada dan terapkan protokol kesehatan dimana pun kalian berada ya..



(SYI)