Apakareba: Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM mikro) telah berjalan hampir dua bulan. Kebijakan ini berlaku sejak 9 Februari 2021.
Kali ini, pemerintah berencana memperketat kriteria pemberlakuan PPKM mikro mulai bulan depan. Pengetatan ini untuk menurunkan laju penularan covid-19.
"Arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) kriteria diperketat, sesudah 5 April kita akan memperketat kriteria PPKM Mikro," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Maret 2021, seperti dilansir dari medcom.id.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran Tahun Ini
PPKM Mikro juga akan diperluas. Sebanyak lima provinsi akan menyusul penerapan PPKM Mikro di 15 provinsi lain.
"Arahan Bapak Presiden PPKM Mikro akan ditambahkan kewilayahannya," ucap Airlangga.
Pemerintah memperpanjang dan memperluas PPKM. Perluasan meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Perluasan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro yang terbit pada 19 Maret 2021. Kebijakan pembatasan diperpanjang mulai 23 Maret sampai 5 April 2021.
"Perluasan dan perpanjangan PPKM mikro ini karena bed occupancy rate (BOR) berpotensi melampaui 70 persen," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021. (Nur Azizah)
(CIA)