Apakareba: Ada kabar gembira nih, bagi warga yang ingin melakukan pengukuran dan pendaftaran sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba tidak perlu mengeluarkan uang serupiah pun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Bulukumba, Muh Arfan Irzady.
Kalau pun harus keluar biaya di prakegiatan, itu adalah biaya yang menjadi kewajiban dari pemohon. “Antara lain pembuatan dokumen di kecamatan, desa, kelurahan, materai, hingga tanda batas,” kata Irzady, Kamis, 7 Januari 2020, seperti dilansir dari Makassar.tribunnews.com.
Dalam kesempatan yang sama, Irzady baru saja dilantik sebagai Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021. Usai pelantikan dan penyumpahan, Panitia Ajudikasi PTSL 2021 akan menggelar penyuluhan pada 14 Januari 2021.
“Jadi petugas pengukur dan pengumpul data yuridis langsung bertugas di lokasi masing-masing,” lanjutnya.
Pada minggu pertama Maret 2021, ditargetkan sudah masuk ke tahapan pencetakan sertifikat hak atas tanah dan penyerahan produk (SHAT) tahap pertama. Targetnya, untuk sertifikat hak atas tanah, yakni terdiri atas 3.468 bidang, lintas sektor 500 bidang dan redistribusi tanah 2.000 bidang.
Ada dua kecamatan di Bulukumba yang dijadikan lokasi PTSL 2021, yaitu Kecamatan Rilau Ale dan Kecamatan Gantarang. Kecamatan Rilau Ale meliputi Kelurahan Palampang, Desa Bonto Bangun, dan Desa Bonto Haru. Sedangkan Kecamatan Gantarang meliputi Desa Padang.
Sebagai informasi, Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba, Muhammad Yusri Andi Mappanyulle, telah melantik Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 pada Kamis, 7 Januari 2021.
Diharapkan Panitia Ajudikasi PTSL 2021 ini bisa segera bekerja dan memberikan pelayanan pertanahan kepada warga. Mereka ditargetkan untuk menyelesasikan 100 persen kegiatan lapangan paling lambat pada 1 Juni 2021.
(SYI)