KPK Amankan Bukti Terkait Kasus Nurdin Abdullah, Apa Itu?

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Foto:MI Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Foto:MI

Apakareba: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti berupa barang elektronik dari penggeledahan dua lokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa, 13 April 2021, dalam penyelidikan kasus yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah cs. Dua lokasi yakni rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Mariso, dan Kantor PT PKN di Jalan G.Lokon, Kota Makassar.

"Selanjutnya, bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 14 April 2021, seperti dilansir dari Antara.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca juga: Seorang Mahasiswa Diperiksa KPK Terkait Kasus Nurdin Abdullah

KPK hari ini juga memanggil empat saksi untuk tersangka Nurdin. Yaitu Pegawasi Negeri Sipil (PNS) Sari Pudjiastuti, Sri Wulandari dari pihak swasta, dan dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masing-masing Siti Abdiah Rahman dan M Ardi.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, Edy Rahmat. Serta kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto (AS).

Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, dibekuk KPK pada Jumat, 26 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu.
 
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



(CIA)

Berita Lainnya