Apakareba: Sudah lima hari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menggelar operasi yustisi. Dari operasi tersebut pihaknya sudah menjaring ratusan pelanggar porotokol kesehatan (prokes). Alhasil, denda sanksi administrasi yang terkumpul mencapai Rp15.650.000.
"Lima hari total masyarakat umum yang kena denda administrasi sebanyak 150 orang, kalau ASN 2 orang sedangkan pelaku usaha 2 orang jadi total 154 orang terkena denda administrasi," kata Kepala Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 10 Februari 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Dia mengatakan ratusan orang terjaring lantaran tidak patuh dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Waiib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan. Salah satu yang diwajibkan adalah memakai masker.
Adapun rincian dendanya yakni hari pertama sebanyak Rp3,8 juta, hari kedua sebanyak Rp3 juta, hari ketiga sebanyak, Rp2,9 juta, hari keempat sebanyak Rp4,25 juta, dan hari kelima sebanyak Rp1,7 juta. Jadi total keseluruhan adalah Rp15,65 juta.
"Semua yang terkena denda ini melakukan pembayaran tunai saat itu juga dan selanjutnya kami memasukkan ke kas daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD)," jelasnya.
Tidak hanya denda administrasi, tim operasi yustisi Kabupaten Gowa juga melakukan pemeriksaan swab atau rapid antigen kepada seluruh masyarakat yang petugas dapati tidak menggunakan masker.
"Selama operasi ini kebanyakan terjaring pengunjung pasar dan pengendara jalan, itu mereka terkadang hanya mengantongi masker, tetapi dihari terakhir masyarakat yang terjaring sudah berkurang, sudah sadr mungkin," ungkapnya.
Tak sampai di situ, meskipun operasi yustisi telah berakhir namun pihaknya bersama jajaran TNI-Polri masih turun di lapangan melakukan pemantauan sekaligus mengevaluasi sejauh mana keberhasilan operasi kemarin.
"Hari ini kita masih turun, tapi hanya TNI/Polri dan Satpol, kami perhatikan memang agak menurun setelah kita berlakukan operasi yustisi besar-besaran," ujarnya.
(SYI)