Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran, Masyarakat Resmi Dilarang Mudik

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Apakareba: Bagi kalian yang merencanakan untuk pulang kampung menjelang Idulfitri 2021, lebih baik kalian urungkan niat itu terlebih dahulu. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik. SE tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada Rabu, 7 April 2021.

"SE ini berlaku efektif mulai 6-17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," kata Doni dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis, 8 April 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Alasan di balik penerbitan SE tersebut adalah karena adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2021. Dikhawatirkan, tingginya mobilitas warga akan berbanding lurus dengan peningkatan laju penyebaran covid-19.

SE itu, sebut Doni, akan mengatur sanksi bagi para pelanggar. Sanksi dapat meliputi sanski denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai perundang-undangan.

Penerbitan SE digunakan untuk mengatur pembatasan pergerakan masyarakat serta mengoptimalisasi fungsi posko covid-19 di tingkat desa atau kelurahan selama Ramadan dan Idulfitri 2021. Sedangkan, tujuan penerbitannya lebih untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19.

Terdapat empat lingkup yang tertuang dalam SE. Di antaranya protokol kesehatan dan pengendalian kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri. Lalu, larangan mudik untuk seluruh wilayah Indonesia pada 6 sampai 17 Mei 2021. Terakhir, optimalisasi fungsi posko covid-19 di tingkat daerah.

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan SE. Antara lain keputusan Rapat Terbatas pada 23 Maret 2021 dan Surat Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 pada 31 Maret 2021. Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang terbit pada 5 April 2021. (Fachri Audhia Hafiez)
 
 



(SYI)

Berita Lainnya