Apakareba: Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulawesi Selatan, Sari Pudjiastuti, sempat diduga menerima suap dari sejumlah kotraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Ternyata, Sari terbukti melanggar disiplin kepegawaian melalui sidang kode etik yang dilaksanakan pada Kamis dan Jumat, 20-22 Mei 2021.
Akibat perbuatannya, Sari dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Sidang kode etik juga dijalani oleh dua orang anggota Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, yakni Syamsuriadi dan Yusril Mallombassang.
"Hasilnya Sari terbukti melanggar dan mengakui mengambil uang atau menerima suap dari sejumlah kontraktor proyek di Pemprov Sulsel, dan sudah melakukan pengembalian dana sebanyak Rp410 juta ke rekening KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Plt Inspektorat Provinsi Sulsel Sulkaf S Latief, Jumat, 21 Mei 2021, seperti dilansir dari Mediaindonesia.com.
Baca juga: Pemprov Sulsel Berencana Bangun Jalan Tambang di Sepanjang Hilir Aliran Sungai Jenebereng
Untuk sanksi, Sulkaf menyebutkan masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Ada tiga jenis sanksi, yaitu ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran atau pemotongan gaji.
"Untuk sanksi sedang penurunan pangkat, dan sanksi berat adalah pemecatan dengan tidak hormat," lanjut Sulkaf.
Sidang etik digelar lantaran nama Sari disebut oleh Jaksa dalam pembacaan dakwaan sidang perdana Agung Sucipto, terdakwa kasus dugaan suap proyek yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Dalam Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, diketahui Sari melakukan pengembalian dana tiga kali. Yaitu pada 15 Maret 2021 sebesar Rp160 juta, pada 16 Maret Rp65 juta, dan 6 April Rp2,5 juta.
Selain Sari, ada juga anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa dua orang yang juga tercatat melakukan pengembalian dana. Syamsuriadi yang menyetor sebesar Rp35 juta pada 15 Maret. Sementara Yusril Mallombassang menyetor uang Rp160 juta dan Rp35 juta pada 15 Maret 2021.
Hal itu pun akhirnya diakui Sari, hanya saja dia irit bicara. "Saya sudah lakukan pengembalian uang atas perintah dari KPK setelah diperiksa sebagai saksi di Polda Sulsel," kata dia. (Lina Herlina)
(SYI)