Apakareba: Empat pejabat Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka terancam 12 tahun kurungan penjara.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengatakan keempat tersangka diancam dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar," kata Yudi, di Makassar, Rabu, 28 April 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Yudi mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar itu masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka jadi tersangka usai hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) yang menyatakan mereka positif menggunakan sabu.
"Empat ASN yang kemarin kami tangkap, dari pemeriksaan dan hasil labfor keempatnya positif metamfetamin," ucap Yudi.
Baca juga: Positif Metamfetamin, 4 Pejabat Pemkot Makassar Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap empat pejabat Pemerintah Kota Makassar, lantaran terlibat penyalahgunaan sabu.
Mereka merupakan pejabat aktif dan ditangkap saat tengah membeli barang haram tersebut.
"Kemungkinan sudah memakai. Kan dari hasil tes urinnya itu begitu (positif metafetamin)," jelasnya lagi.
Mereka masing-masing yakni Sabri yang menjabat sebagai Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar sementara lainnya yakni Syafruddin, Irwan Miladji, dan Muhammad Yarman menjabat sebagai kepala bagian. Keempat pejabat Pemkot Makassar tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Tiga di antaranya ditangkap di rumah masing-masing, lainnya ditangkap usai melakukan transaksi pembelian narkotika golongan satu jenis sabu tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat pejabat tersebut. (Muhammad Syawaluddin)
(CIA)