Puan Imbau Kesadaran Pedagang untuk Taat Aturan Makan 20 Menit

Kondisi restoran di DKI selama pandemi covid-19. Foto: MI/Adam Dwi Kondisi restoran di DKI selama pandemi covid-19. Foto: MI/Adam Dwi

Apakareba: Selama pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diberlakukan, terdapat beberapa aturan yang disesuaikan. Seperti pemberian izin makan di tempat dengan durasi waktu makan 20 menit.

Hal itu membuat Ketua DPR, Puan Maharani, berharap izin tersebut dapat melonggarkan ekonomi rakyat. Namun dia mengimbau agar pedagang patuh terhadap aturan makan di tempat sehingga pelonggaran tersebut tidak dicabut.

"Soal durasi waktu makan 20 menit, kita sadar hal ini paling sulit diawasi petugas. Oleh karena itu, perlu kesadaran tinggi para pedagang untuk taat aturan tanpa harus diawasi," kata Puan melalui keterangan tertulis, seperti dilansir dari Medcom.id, Selasa, 27 Juli 2021.

Puan menambahkan, aparat penegak hukum hanya memantau kegiatan makan di tempat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Sementara durasi makan menjadi tanggung jawab si pengelola usaha untuk mengawasi.

Baca: Satpol PP dan TNI-Polri Diminta Awasi Aturan Makan 20 Menit

"Kalau kesadaran bersama kita terhadap aturan dan prokes (protokol kesehatan) sudah tumbuh seperti itu, kita optimistis masa-masa sulit ini akan segera berlalu," ujar Puan.

Untuk itu, dia juga meminta rakyatnya agar taat prokes selama di warung makan atau restoran. Sebab Puan tidak ingin kebijakan tersebut malah membuat covid-19 semakin mengganas.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mendesak pemerintah tidak hanya fokus kepada sektor kesehatan selama PPKM diperpanjang. Nasib pekerja di sektor nonesensial  juga perlu diperhatikan.
 
"DPR akan mengawal dan mengawasi distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran," kata Puan. (Candra Yuri Nuralam)



(RAI)

Berita Lainnya