Ditangkap di Makassar, DJ Asal Jakarta Kedapatan Bawa Pil Ekstasi

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Apakareba: Disc Jockey (DJ) Vincentia Gracia Marie atau biasa disapa Gia, 28, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. Ia kedapatan membawa ratusan pil ekstasi jenis inex. 

Gia ditangkap di salah satu SPBU yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 6 Desember 2020. Polisi menangkap Gia dari hasil pengembangan penangkapan seorang pria berinisial RDP, 40, beberapa hari sebelumnya.

“Dia (Gia) datang ke sini memang untuk membawa dan mengantar pesanan narkotika. Yang bersangkutan kami amankan dengan barang bukti sebanyak 100 butir yang kami duga adalah inex atau ekstasi,” kata Wakil Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar pada Senin, 14 Desember 2020, seperti dilansir dari Kompas.com.

Gia yang juga seorang model ini, berperan sebagai kurir dari jaringan peredaran narkoba di Jakarta. Ia menjual pil ekstasi dengan harga kisaran Rp600 ribu sampai Rp850 ribu per butir.

Diketahui ini bukan pertama kalinya Gia membawa pil ekstasi untuk diedarkan di Kota Makassar. Rencanannya, pil tersebut akan digunakan saat malam tahun baru.

“Jadi dia menggunakan pesawat dan memasukkan (pil ekstasi) ke dalam celananya. Ketika melewati x-ray (pil ekstasi) tidak terdeteksi. Kemudian, sampai di sini, kami amankan di pom bensin,” jelas Indra.

Kedua pelaku tersebut saling kenal karena keduanya pernah sama-sama kerja di dunia hiburan. Sebelum ditangkap, Gia juga sempat menjadi DJ di salah satu tempat hiburan malam di Kota Makassar.

Ketika dilontarkan sejumlah pertanyaan oleh wartawan, Gia mengaku telah dua kali mengedarkan pil ekstasi di Kota Makassar. “Sudah dua kali mengantar (pil ekstasi ke Makassar). Pertama, 29 November 2020, bawa 100 butir di bawa ke ARP, kawan lama. (Pil ekstasi) dijual Rp250 ribu per butir,” beber Gia.

Atas perbuatannya, Gia dan RDP disangkakan melanggar  Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika



(SYI)

Berita Lainnya