Dinas Koperasi (Dinkop) dan UKM Sulawesi Selatan (Sulsel) mensosialisasikan Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam pada pengurus dan manajemen koperasi di daerah tersebut. Hal itu dilakukan untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Pentingnya menyosialisasikan penerbitan izin ini untuk meningkatkan peran koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat terkhusus untuk para anggotanya, juga mendorong pemulihan ekonomi nasional," kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinkop dan UKM Sulsel, Erniwaty Tamrin, dikutip dari Antara, Jumat, 18 November 2022.
Dia menyebut Pemprov Sulsel perlu membangkitkan lagi koperasi-koperasi yang semula hanya memiliki satu peranan saja. Contohnya koperasi pertanian untuk menambah peran dalam membantu anggotanya.
Dinkop dan UKM Sulsel juga telah memberikan bimbingan teknis kepada 50 orang peserta yang terdiri dari pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi primer provinsi. Selanjutnya, jajaran Dinkop dan UKM Sulsel di kabupaten/kota juga melanjutkan sosialisasi dan Bimtek kepada pengurus koperasi di daerah.
Erniwaty menuturkan koperasi perlu memperkokoh kedudukannya sebagai wadah untuk menghimpun dan menggerakkan potensi ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Hal itu dilakukan agar koperasi mampu berperan menjalankan usaha yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh.
“Apalagi disadari bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) sebagai salah satu lembaga usaha dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan, sehingga harus tumbuh dan mengakar kuat,” ujar dia.
Menurut Erniwaty KSP dan USP masih menjadi usaha primadona bagi masyarakat, khususnya di pelosok desa dan pesisir. Adapun jumlah koperasi di Sulsel yang masih aktif berdasarkan data BPS pada 2021 sebanyak 4.535 unit atau menurun dibandingkan jumlah koperasi pada 2020 yang masih terdapat sebanyak 5.057 unit.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan 10.414 Kuota PPPK 2022 Untuk Guru dan Nakes
(UWA)