Lecehkan 2 Perempuan, Anggota Polisi di Bone Ditetapkan sebagai Tersangka

Pihak Polres Bone saat melakukan konferensi Pers terkait pelecehan seksual di salah satu puskesmas di Bone, Jumat (17/03/2023). ANTARA/HO-Humas Pemkab Bone Pihak Polres Bone saat melakukan konferensi Pers terkait pelecehan seksual di salah satu puskesmas di Bone, Jumat (17/03/2023). ANTARA/HO-Humas Pemkab Bone

Makassar: AA, 38, anggota polisi di Polsek Patimpeng, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap dua perempuan.

AA ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim. Kini, ia ditahan di ruang tahanan Mapolres Bone untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Selain menjalani hukuman tindak pidana, AA juga terancam sanksi kode etik.

"Nanti setelah sidang kode etik dan disiplin kepolisian, sanksinya dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Bobby Rachman dikutip dari Antaranews, Sabtu, 18 Maret 2023.

AA melakukan pelecehan terhadap dua wanita berinisial AS, 42, dan MR, 45, yang sedang tidur di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 02.30 WITA, Selasa, 14 Maret 2023. Setelah kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kahu.



(UWA)

Berita Lainnya