Empat Polisi di Makassar Diberhentikan Tidak Hormat

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mohammad Ngajib pimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi empat orang personel Polri. ANTARA/Muh Hasanuddin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mohammad Ngajib pimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi empat orang personel Polri. ANTARA/Muh Hasanuddin

Polrestabes Makassar menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel Polri. Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Pol. Mohammad Ngajib.

Pemberhentian ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 14 ayat (1) huruf (a).

“PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum,” kata Mohammad Ngajib, dikutip dari Antaranews, Selasa, 25 Juli 2023.

Empat polisi yang diberhentikan itu ialah Briptu Muh. Said, sebelumnya bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, Brigpol Nurtanio Nur, dari SDM Polrestabes Makassar, Brigpol Lukman, dari Satuan Samapta Polrestabes Makassar, dan Brigpol Arifuddin Nanu, dari Polsek Rappocini.

“Keempat orang itu dinyatakan dipecat dan bukan lagi merupakan anggota Polri,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS.

Lando menyebutkan, tiga di antaranya, yakni Briptu Muh. Said, Brigpol Nurtanio Nur, dan Brigpol Lukman dipecat karena kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari berturut-turut.

Pemberhentian atau pemecatan berdasarkan pada Peraturan Polisi Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 14 ayat (1) huruf (a).

Sementara itu, satu lainnya atas nama Brigpol Arifuddin Nanu dipecat karena terlibat kasus narkoba. Ia dijatuhi hukuman pennjara selama enam tahun.

Brigpol Arifuddin Nanu melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2.



(SUR)