BITUNG: Tim Resmob Polsek Aertembaga menangkap terduga pelaku penikaman yang kabur dari kejaran petugas selama sebulan. Terduga pelaku berinisial OK, 30, menikam korban berinisial C, 37, yang sesama warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara, dengan badik.
“Adapun kejadiannya yakni pada tanggal 9 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 Wita di sebuah acara pesta ulang tahun yang berlangsung di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung,” kata Kapolsek Aertembaga, AKP Moh. Taufiqurrohman, dikutip dari Tribata News Polri, Kamis, 17 Agustus 2023.
Penikaman bermula saat OK mendatangi sebuah acara pesta ulang tahun dan duduk di samping korban C. Lalu, keduanya minum minuman keras bersama. Setelah mabuk, OK tiba-tiba menikam korban menggunakan badik yang ia bawa.
“Sekitar satu jam kemudian, pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk tiba-tiba mengambil sebilah badik yang dia selipkan di pinggangnya lalu menikamkan badik tersebut ke paha sebelah kiri korban,” lanjutnya.
Korban langsung jatuh tersungkur dan berteriak kesakitan. Melihat hal tersebut, terduga pelaku OK meninggalkan lokasi kejadian. Motif sementara diduga karena pengaruh minuman keras. Namun, petugas masih mendalami kasus ini.
Akibat perbuatannya, OK dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
“Adapun kejadiannya yakni pada tanggal 9 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 Wita di sebuah acara pesta ulang tahun yang berlangsung di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung,” kata Kapolsek Aertembaga, AKP Moh. Taufiqurrohman, dikutip dari Tribata News Polri, Kamis, 17 Agustus 2023.
Penikaman bermula saat OK mendatangi sebuah acara pesta ulang tahun dan duduk di samping korban C. Lalu, keduanya minum minuman keras bersama. Setelah mabuk, OK tiba-tiba menikam korban menggunakan badik yang ia bawa.
“Sekitar satu jam kemudian, pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk tiba-tiba mengambil sebilah badik yang dia selipkan di pinggangnya lalu menikamkan badik tersebut ke paha sebelah kiri korban,” lanjutnya.
Korban langsung jatuh tersungkur dan berteriak kesakitan. Melihat hal tersebut, terduga pelaku OK meninggalkan lokasi kejadian. Motif sementara diduga karena pengaruh minuman keras. Namun, petugas masih mendalami kasus ini.
Akibat perbuatannya, OK dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
(SUR)