Apakareba: Pemerintah merevisi masa berlaku tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan. Masa berlaku tes PCR kini menjadi 3x24 jam dari sebelumnya 2x24 jam.
Hal itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali," dikutip dari salinan Inmendagri, dikutip dari Medcom.id, Kamis, 28 Oktober 2021.
Baca juga: Peringati Sumpah Pemuda, Jokowi Ingin Pemuda Ambil Bagian dalam Sejumlah Kepemimpinan
Revisi tersebut juga berlaku bagi penumpang pesawat Jawa dan Bali. Sedangkan pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api, wajib menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan harga tes PCR kembali diturunkan. Hal itu untuk menindaklanjuti respons masyarakat soal kewajiban tes PCR khususnya penumpang pesawat.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
(NAI)