Guru Honorer Pelaku Cabul di Sulut Ditangkap

Sumber: Tribata News Polri Sumber: Tribata News Polri
KAB. MINAHASA: Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan oleh seorang guru honorer di salah satu sekolah di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulut. Petugas menangkap satu terduga pelaku pria berinisial CA, 29.

“Terduga pelaku berinisial CA ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, pada hari Rabu, 2 Agustus 2023. Penyidik Subdit 4 Renakta juga mengamankan barang bukti berupa SKEP Honorer dari terduga pelaku,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, dikutip dari Tribata News Polri, Minggu, 6 Agustus 2023.

Kasus ini awalnya terungkap dari informasi di media sosial. Dari informasi tersebut, penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut kemudian mendatangi sekolah tersebut dan mengumpulkan para korban. Penyidik memfasilitasi para korban untuk membuat laporan.

Korban yang tercatat mencapai 14 orang anak berusia 9 hingga 11 tahun. Diduga modus yang dilakukan terduga pelaku terhadap korbannya yakni dengan cara membujuk dan mengancam.

“Dugaan pencabulan terhadap anak terjadi sejak bulan September 2022 hingga Juni 2023. Dan modus yang dilakukan terduga pelaku terhadap murid-muridnya yaitu mengancam tidak akan dinaikkan kelas dan ada juga korban yang dibujuk dengan sejumlah uang,” lanjutnya.

CA sudah ditahan. Petugas kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sulut terkait pendampingan psikologi korban.

Terduga pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak. "Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutur Iis.

(SUR)

Berita Lainnya