Makassar: Jajaran Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang pria berinisia S, 53, dari Kabupaten Gowa. Dia melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai santriwati.
Pelaku melakukan penipuan lewat akun Facebook. Dia menyasar AW, seorang karyawan perusahaan tambang di Kalimantan, dengan mengaku sebagai seorang wanita berusia sekitar 20 tahunan.
"Korban inisial AW, 35, asal Makassar. Dia merantau ke Kalimantan bekerja sebagai karyawan tambang. Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Mapolda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Panit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Iqbal Usman E dikutip dari Antara, Rabu, 20 September 2023.
Korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial. S menjaga komunikasi intensif dengan AW. Pria yang keseharian bekerja sebagai wiraswasta ini menjalankan penyamarannya dengan memacari karyawan tersebut menggunakan foto seorang wanita bercadar di akun Facebook atas nama Arini Juwita.
Pelaku berpura-pura sebagai santriwati yang menghafal Al-Quran. S memeloroti AW dengan janji manis mengajak korban untuk menikah."Pelaku juga kerap meminta uang, termasuk uang maharnya serta uang persiapan kebutuhan pernikahan lainnya," ujar Iqbal.
Hasil kejahatan S digunakan untuk keperluan sehari-hari serta untuk bermain judi togel. Pelaku S ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 15 September 2023.
Pelaku S dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
(SUR)