KENDARI: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Wali Kota Kendari periode tahun 2017-2022, Sulkarnain, sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan penetapan Sulkarnain sebagai tersangka didasarkan pada fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi perizinan PT MUI.
“Peran tersangka selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manajer Corcom PT MUI,” kata Ade, dikutip dari Antaranews, Rabu, 16 Agustus 2023.
Ade mengungkapkan, sejumlah uang yang diminta Sulkarnain tersebut sebagai imbalan atas pemberian izin pendirian gerai atau toko swalayan PT MUI di Kota Kendari. Faktanya, pengecatan kampung warna-warni dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari tahun 2021.
“Di samping itu, Sulkarnain telah meminta pembagian saham lima persen dari setiap pendirian toko swalayan yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa,” lanjut Ade.
Sulkarnain telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 18 Agustus 2023. Penyidik juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, yakni SM dan RT.
SM selaku staf Wali Kota Kendari adalah orang yang menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT MUI. Sedangkan RT selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Kendari adalah orang yang membuat dan menandatangani rencana anggaran biaya kampung warna-warni yang biayanya dimintakan dari PT MUI.
(SUR)