Apakareba: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Intelkam untuk memberikan informasi tentang catatan kejahatan atau kriminalitas seseorang. SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan, dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Untuk mendapatkan SKCK, ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, datang langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi dengan membawa dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir yang disediakan oleh petugas. Kedua, mendaftar secara online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir yang tersedia secara berurutan.
Lalu apa saja yang dibutuhkan saat hendak membuat SKCK?. Melansir situs SKCK online Polri, berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK.
1.Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Nah itu dia syarat yang harus kamu penuhi saat ingin membuat SKCK. Syarat di atas berlaku di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
(FPR)