JKN Jadi Syarat Urus Layanan Publik, Ini Penjelasannya

Menjelang diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Paser mulai dipadati masyarakat yang akan mendaftar sebagai peserta BPJS. Foto: Antara Menjelang diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Paser mulai dipadati masyarakat yang akan mendaftar sebagai peserta BPJS. Foto: Antara

Jakarta: Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan, optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Sejumlah layanan publik mewajibkan JKN diikuti setiap penduduk Indonesia.

"Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu memperkuat optimalisasi pelaksanaan program JKN. Ini dilakukan bertahap sementara 1 Maret 2022 di sektor Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang). Salah satunya syarat jual beli tanah," kata Ali Ghufron, demikian dilansir dari Antara, Rabu, 23 Februari 2022.

Melalui Inpres itu, sedikitnya 30 kementerian/lembaga (KL) termasuk gubernur, wali kota, bupati dan perangkat pemerintah mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing. Tujuannya, untuk mengoptimalisasi program JKN.

Baca: BMKG: Waspada Hujan Lebat Guyur Sebagian Besar Wilayah

Dalam optimalisasi tersebut, sebanyak delapan layanan publik yang mewajibkan persyaratan kepesertaan JKN, di antaranya pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), permohonan izin usaha, layanan pendidikan baik formal maupun non formal, permohonan administrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemudian, pengurusan tanah, pengurusan ibadah haji dan umroh, pengurusan pendaftaran calon migran Indonesia, serta pengurusan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga mewajibkan persyaratan kepesertaan JKN.

Ali berharap, sebanyak 98 persen rakyat Indonesia pada 2024 bisa terlindungi JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN). Ia menilai, kontroversi yang terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat.

Baca: 3 Kali Dilanda Cuaca Ekstrem, Walhi: Sulsel Alami Krisis Iklim

Hingga kini, pemberlakuan kebijakan tersebut masih dalam proses sosialisasi. Pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gencar melakukan upaya sosialisasi dan edukasi.

“Kami terus berusaha mengedukasi masyarakat agar optimalisasi program JKN ini tidak disalahartikan,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong.

Menurut Usman, keaktifan masyarakat dalam program tersebut akan berpengaruh positif terhadap sektor kesehatan di dalam negeri. Sehingga pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara optimal.

"Perspektifnya harus kita ubah secara positif. Agar masyarakat ikut serta menjadi peserta JKN," imbuh dia.

Baca: BMKG: Waspada Hujan Lebat Guyur Sebagian Besar Wilayah

Selain itu, Kementerian Kominfo telah melakukan penyebaran pesan melalui berbagai instrumen komunikasi. Mulai dari media sosial, media cetak, media daring, hingga media elektronik.

"Adanya optimalisasi program JKN ini, makin mengakselerasi transformasi digital agar masyarakat bisa mengakses informasi melalui media-media digital," tutur dia.



(UWA)

Berita Lainnya