Awak media seringkali dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan. Tak jarang, para wartawan ini mendapat ancaman bahkan kekerasan yang berbuntut kematian.
Dewan Pers dan Polri akhirnya bekerja sama untuk dapat menghentikan hal tersebut dan membuat wartawan dapat bekerja dengan aman serta sesuai kerja jurnalistik. Mereka menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers - Polri untuk meminimalisasi kriminalisasi karya jurnalistik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.
PKS ini sendiri ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 November 2022.
Baca Juga: Terlapor Kasus Penganiayaan Wartawan Melaporkan Balik ke Polres Karawang Soal Informasi Bohong
“PKS tersebut adalah pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, nggak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Arif, dikutip dalam laman Inibaru.id, pada Jumat, 11 November 2022.
“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan nggak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” tambahnya.
Di dalam PKS ini juga terdapat aturan tentang laporan dari masyarakat. Apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
Tujuannya adalah untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.
“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.
Lalu, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri akan menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
(UWA)