Polres Palu Tangkap Dua Pelaku Begal

Foto ilustrasi oleh Mindra Purnomo Foto ilustrasi oleh Mindra Purnomo

Palu: Tim Reserse Kriminal dan Kekerasan (Resmob) Tadulako Polres Palu, Sulawesi Tengah, menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni, Mantikulore. Penangkapan berlangsung di Jalan Lagarutu, Tanamodindi, Kamis, 21 September 2023.

“Pelaku juga merupakan residivis curas,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery, dikutip dari Sulteng Terkini, Jumat, 22 September 2023.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery mengatakan dua terduga pelaku begal yang berhasil ditangkap adalah Fazal Firmansyah alias Awan, 21, dan Salung Rosadi alias Alung, 22, keduanya warga Jalan Lagarutu. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna hitam dan sebilah parang yang digunakan oleh pelaku.

“Pelaku juga merupakan residivis curas,” kata Ferdinand, dikutip dari Sulteng Terkini, Jumat, 22 September 2023.

Penangkapan kedua pelaku bermula pada Selasa, 12 September 2023 saat Polresta Palu menerima laporan polisi mengenai kasus begal di Jalan Dayodara. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Tadulako Polresta Palu segera memulai penyelidikan.

Pada Kamis, 21 September 2023 sekitar pukul 00.20 Wita, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di rumahnya di Jalan Lagarutu. Tanpa menunggu lama, Tim Resmob Tadulako Polresta Palu segera bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap Awan dan Alung. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku mengakui melakukan begal sepeda motor Yamaha Mio M3 dan HP Vivo Y 01 A warna biru di Jalan Dayodara.



(SUR)

Berita Lainnya