MOROWALI: Satnarkoba Polres Morowali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I. Petugas menangkap seorang terduga pelaku berinisial MM alias G yang diduga terlibat dalam pengedaran narkoba. Ia ditangkap di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I, satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam, satu buah wadah plastik bening, serta uang tunai sejumlah Rp950 ribu,” kata Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abd Hamid, dikutip dari Tribata News Polri, Rabu, 9 Agustus 2023.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulteng. Petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian penggerebekan.
Terduga pelaku MM alias G dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
(SUR)