Kejati Sulsel Sapu Bersih Aset Negara Berperkara Senilai Rp12,1 Triliun

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Foto: Antara/Darwin Fatir. Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Foto: Antara/Darwin Fatir.

Makassar: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyelamatkan aset negara berupa kepemilikan atas lahan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Melalui kedua jalur itu, sebanyak Rp12,1 triliun dari beberapa daerah di Sulsel berhasil diselamatkan.

"Keberhasilan tersebut atas upaya keras Asdatun (Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejati Sulsel, Budi Utarto, bersama tim dalam memenangkan perkara sengketa lahan negara yang dikuasai perorangan," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, dilansir dari Antara, Rabu, 29 Juni 2022.

Selama masa jabatan Budi Utarto, tercatat sejumlah aset negara berupa lahan negara dan BUMN senilai Rp12,1 triliun dilakukan dengan litigasi maupun nonlitigasi melalui pemberian Surat Kuasa Khusus atau SKK. Hal ini terhitung selama Mei 2021 hingga akhir Juni 2022.

Baca: Strategi KPK Kembalikan Aset Negara yang Dikorupsi

Perkara aset lahan negara

Aset lahan negara yang dimaksud, yaitu milik Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel di Kabupaten Takalar yang berperkara melawan Naba Dg Ngesa di Pengadilan Negeri Takalar. Perkara ini selesai dimenangkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan nilai aset Rp4,040 triliun lebih.

Kedua, mewakili Gubernur Sulsel selaku Terlawan II melalui mediasi perkara perdata melawan Andi Hasnawati Manggabarani Karaeng Tinggimae di PN Makassar dengan objek gugatan lahan Masjid Al Markaz Al Islami. Perkara ini dimenangkan JPN dengan nilai aset Rp6 triliun.

Ketiga, mewakili PT PLN (Persero) UPP Punagaya sebagai pemohon melawan A Fajar Daud Nompo, objek gugatan tanah seluas 8.835 meter persegi di Punagaya. Perkara ini dimenangkan JPN dengan nilai aset Rp586,2 miliar lebih.

Baca: KPK akan Kejar Aset Koruptor Hingga Luar Negeri

Keempat, gugatan ganti rugi oleh Kawali kepada PT PLN atas aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Punagaya. Perkara itu berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan dan berhasil dimenangkan.

Sedangkan, perkara lahan milik PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Sulawesi (Gardu Induk) di Jalan Gunung Bawakaraeng, melawan Ince Baharuddin bin Abd Rajab, menang dengan nilai aset Rp405,5 miliar lebih. Namun, perkara ini naik banding.

Perkara aset lahan dan bangunan

Untuk perkara lahan dan bangunan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulsel pada Instalasi Kebun Benih (IKB) Batukaropa, di Desa Bontomanai, Kabupaten Bulukumba seluas 623.950 meter persegi. Perkara ini dimenangkan JPN dengan nilai aset Rp935,9 miliar lebih.

Kedua, perkara gugatan lahan dan bangunan Kantor PT Pertamina di Jalan Garuda Makassar melawan Nurdin M Ali bin Muh alias Nurdin M Ali dengan nilai aset Rp220,3 miliar juga dimenangkan. Terbaru, perkara ini naik banding. Untuk perkara Travel Abu Tours melawan Muhammadi Amin, juga kembali dimenangkan JPN.

Baca: Kurator Tunggu Jaksa Serahkan Aset ABU Tours

Sementara, penanganan perkara non litigasi mewakili PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) milik BUMN berupa lahan seluas 413 meter persegi di Jalan Andi Mappanyukki Makassar masih dikuasai pihak ketiga dan masih dinegosiasikan.

Selanjutnya, pengurusan sertifikasi aset PT PLN (Persero) UIPP Sulawesi pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel dan BPN Kota Makassar. Perkara ini masih dalam proses.



(UWA)

Berita Lainnya