Makassar: Pria bernama M Akbar Amir menggugat enam media ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus perdata. Keenam media tersebut digugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan nama baik Akbar.
Akibat pemberitaan yang telah dimuat pada 18 Maret 2016 silam, Akbar kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah. Dia menuntut keenam media tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp100 triliun lebih.
"Salah satunya pembangunan Pulau Lakkang berdasarkan Heads Of Agreement 'Royal Talloo Rivertfront City Resort' dengan tema The Regency of Sulawesi tanggal 24 Juni 2014 dengan nilai Rp100 triliun dengan taksiran kerugian dari keuntungan yang tidak diterima sebesar 50% dari nilai investasi menjadi Rp50 triliun," kata Akbar, demikian dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 12 Mei 2022.
Baca: Agar Bisa Bersaing, Media Baru Harus Cerdik
Adapun keenam media tergugat tersebut, yakni Antara News Makassar, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan Radio Republik Indonesia (RRI). Saat itu, mereka menyebutkan M Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.
Kuasa hukum pihak tergugat, Samsul Asri, mengatakan sejumlah media yang digugat tidak pernah menerima hak jawab, hak koreksi, atau surat keberatan dan somasi dari penggugat. Pihak tergugat juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menangani kasus ini secara tertulis agar menjadi pertimbangan hakim di PN Makassar.
"Kasus ini sebenarnya adalah berita yang diperkarakan penggugat merupakan karya jurnalistik yang mestinya diselesaikan di Dewan Pers," tegas Samsul.
(UWA)