Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Toraja Utara Ditangkap

Sumber: Tribata News Polri Sumber: Tribata News Polri

TORAJA UTARA: Satreskrim Polres Toraja Utara menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mentirotiku, Rantepao. Pria berinisial LNS alias PA, 53, ditangkap di kediamannya di Balele, Mentirotiku, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa, 15 Agustus 2023.

LNS melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berinisial DAM, 13, secara berulang kali. Penangkapan berawal dari laporan yang dibuat oleh keluarga korban. DAM menceritakan perbuatan LNS ke keluarganya.

Berdasarkan pemeriksaan, LNS mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap DAM sebanyak enam kali pada waktu dan tempat yang berbeda. Terduga pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak menceritakan hal tersebut ke siapapun. Ia juga mengancam korban dengan menyebut mereka akan masuk penjara jika korban menceritakan perilakunya ini.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku LNS alias PA telah kami amankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy, dikutip dari Tribata News Polri, Rabu, 16 Agustus 2023.

Terduga pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.



(SUR)

Berita Lainnya