Pegawai Honorer dan Tukang Ojek Jadi Tersangka Kasus Website Desa Donggala

TERSANGKA Ardiansya saat digiring ke ruang tahanan Mapolres Donggala usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan website desa. FOTO: JALU/SULTENGTERKINI.ID TERSANGKA Ardiansya saat digiring ke ruang tahanan Mapolres Donggala usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan website desa. FOTO: JALU/SULTENGTERKINI.ID
Donggala: Polisi menetapkan Mardiana dan Ardiansya, mantan pegawai honorer Pemda Donggala dan tukang ojek, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan website desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Kedua tersangka ditahan tim penyidik Polres Donggala, Selasa, 12 September 2023.

Kedua tersangka tiba di Mapolres Donggala pukul 13.00 Wita dan pemeriksaan selesai pukul 00.10 Wita, Rabu, 13 September 2023. Mereka diperiksa selama kurang lebih 12 jam.

"Saya disini tidak tahu kesalahan saya apa. Saya hanya menjalankan perintah Bupati Donggala," ujar Mardiana, dikutip dari Sulteng Terkini, Rabu, 13 September 2023.

Mardiana dan Ardiansyah menerima surat panggilan tersangka dari penyidik Tipidkor Polres Donggala dengan Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/248/IX/RES.3.3/2023/Satreksrim tertanggal 6 September. Mereka diminta memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan website desa di Kecamatan Rio Pakava tahun anggaran 2019.

Sebelumnya, penyidik menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka yaitu Mardiana selaku honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikjar Donggala), Ardiansyah tukang ojek online, dan Tamrin mantan Camat Rio Pakava.

????

(SUR)

Berita Lainnya