5 Anggota Brimob Sulsel Dipecat, Ini Kasusnya

Ilustrasi: Medcom.id Ilustrasi: Medcom.id

Makassar: Lima anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Mereka dipecat karena melanggar kode etik hingga melakukan tindakan pidana.

Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto, menyampaikan kelima anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan ini dipecat dengan kesalahan yang beragam. Salah satunya, terlibat penyalahgunaan narkotika.

"Ada juga yang melanggar baik pidana maupun kode etik, semua dilakukan pemecatan. Ini sudah komitmen," kata Heru, dikutip dari Medcom.id, Rabu, 11 Mei 2022.

Sejumlah anggota Brimob tersebut juga terlibat penipuan. Aksi penipuan itu melibatkan jumlah korban yang cukup banyak dan nilai kerugian yang besar.

Baca: Istri Polisi Ditangkap Kasus Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp4 Miliar

"Serta (pelaku) tidak mampu mengembalikan sehingga melakukan desersi atau meninggalkan tugas," jelas dia.

Mereka yang diberhentikan tidak dengan hormat, yakni Bripka Fajar dari Batalyon A, Bripka Irwan Abdullah dari Batalyon A, Bripka Dio Andria Putra dari Batalyon C, Brigpol Haris dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel, dan Baratu Rivaldi Rizal dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel.

Sebelum menjalani upacara PDTH, kelimanya telah menjalani persidangan dan dimasukkan dalam pidana kurungan penjara hampir satu setengah tahun. Hukuman itu diberikan sebagai wujud menciptakan dan menerapkan reward and punishment.

“Sedangkan bagi mereka yang mempunyai kesalahan akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan,” pungkas Heru.



(UWA)

Berita Lainnya