Apakareba: Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami kasus dugaan asusila yang dilakukan Kapolsek Parigi berinisial IDGN, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng. Terduga pelaku dan korban telah diperiksa.
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Suparnoto, melansir Medcom.id, Selasa, 19 Oktober 2021.
Dia menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih berjalan. Sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila diperiksa.
Baca juga: Janggal, Polri Audit Kasus Pemerkosaan 3 Anak oleh Ayah di Luwu Timur
Perwira polisi berpangkat Iptu itu, kata Didik, juga telah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.
"Kapolsek sekarang masih dilakukan pemeriksaan lanjut karena kemarin sudah diperiksa, sekarang diperiksa kembali oleh Propam," jelasnya.
Setelah diperiksa pada Jumat pekan lalu, terduga pelaku kembali menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan sementara, mantan kapolsek tersebut tidak hanya diperiksa dalam hal kode etik, tetapi kasus tersebut juga dinaikkan ke pidana umum.
IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi jika permintaan tersebut dituruti. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan itu.
(NAI)