“Pemeriksaan dua orang saksi lanjutan dari penggeledahan dilakukan jaksa di rumah mantan Rektor Untad, MB, dan Kantor International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad pada 31 Juli terkait kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih atas dugaan korupsi,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng, Muhammad Ronald, dikutip dari Antaranews, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dua saksi yang diperiksa, yakni TS yang merupakan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Kedokteran, serta AU sebagai staf di Fakultas Hukum. Sebelumnya, penyidik juga sudah minta keterangan kepada 24 orang pejabat maupun dosen Untad, termasuk dua mantan Rektor Untad tahun 2015-2019 dan Rektor tahun 2019-2023.
Ronald menyebut, Kejati Sulteng sampai saat ini belum menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di Untad. “Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dan kasus Untad masih tetap dalam pendalaman,” lanjutnya.
Pada akhir Juli lalu, penyidik Kejati Sulteng telah menggeledah rumah mantan Rektor Untad dan Kantor IPCC Untad terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp1,7 miliar. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita ratusan dokumen surat, laptop, hardisk, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan, rekening koran tabungan, dan sejumlah benda lainnya.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) atas dugaan korupsi yang didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pada akhir Juli lalu, penyidik Kejati Sulteng telah menggeledah rumah mantan Rektor Untad dan Kantor IPCC Untad terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp1,7 miliar. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita ratusan dokumen surat, laptop, hardisk, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan, rekening koran tabungan, dan sejumlah benda lainnya.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) atas dugaan korupsi yang didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
(SUR)