Mamuju: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menunda pelaksanaan mutasi tahanan dan narapidana (Napi) antar lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hal ini sebagai bagian dari upaya mendukung suksesnya Pemilu 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulbar, Marasidin, mengatakan bahwa penundaan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran Pemilu.
Marasidin menegaskan komitmen Kemenkumham Sulbar dalam mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang aman dan damai.
"Kemenkumham Sulbar akan senantiasa melakukan koordinasi dengan KPU Sulbar sebagai penyelenggara pemilu, terkait data pemilih dan data pemilih tambahan pada warga binaan rutan dan lapas di Sulbar," kata Marasidin dikutip dari Antaranews.com pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Selain berkoordinasi dengan KPU, Kemenkumham Sulbar juga akan berkomunikasi dengan Dinas Catatan Sipil (Capil) Provinsi Sulbar. Tujuannya, untuk memastikan perekaman KTP elektronik bagi warga binaan di lapas dan rutan di Sulbar. Sehingga para tahanan dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Marasidin menjelaskan bahwa pendataan telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan pemerintah Sulbar. Jumlah penghuni rutan dan lapas di Sulbar yang didata, mereka memiliki hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024.
Kemenkumham Sulbar juga mempersiapkan sumber daya manusia yang bertugas untuk memastikan pelaksanaan pemilu di lapas dan rutan di Sulbar berjalan sukses, aman, jujur, dan damai.
Segala persiapan dan langkah-langkah telah diambil melalui koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan pemilu di lembaga pemasyarakatan Sulbar.
(SUR)