Apakareba: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan sertifikat halal vaksin Sinovac kepada PT Bio Farma pada Rabu, 13 Januari 2021. Dengan adanya izin penggunaan darurat dari Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikat halal dari Kemenag, maka vaksin sudah bisa digunakan.
Prosedur penerbitan sertifikat halal vaksin covid-19 ini sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Pada 13 Januari 2021, dilakukan penyerahan sertifikat halal kepada PT Bio Farma Persero,” kata Kepala BPJPH Sukoso dalam konferensi pers pada Rabu, 13 Januari 2021.
Sertifikat halal diberikan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi kepada Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir. “Terima kasih atas segala support yang diberikan oleh Kementerian Agama dalam proses penerbitan sertifikat halal,” kata Honesti.
Masalah kehalalan vaksin menjadi isu utama di tengah masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Hal ini berdasarkan pengalaman vaksin rubela yang tidak optimal pada 2018.
“Di Indonesia vaksin itu harus ada faktor safety, khasiat, mutu, dan halal,” ucapnya.
PT Bio Farma mengajukan surat pengajuan sertifikat halal vaksin covid-19 via e-mail pada 9 Oktober 2020. Pada 11 Januari 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin covid-19 dari Sinovac Life Science co LTD China dan PT Bio Farma.
Kemudian, MUI menyampaikan surat ketetapan halal vaksin covid-19 pada 12 Januari 2021. Di hari yang sama, BPJPH juga menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal dari MUI. Pada 13 Januari 2021, dilakukan penyerahan sertifikat halal vaksin covid-19 kepada PT Bio Farma Persero.
(SYI)