Apakareba: Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap delapan pemuda yang terlibat dalam tarung bebas liar. Mereka ditangkap setelah video tarung bebas liar itu viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rahman, mengatakan delapan pemuda itu merupakan petarung dan juga penonton dalam video yang beredar luas di media sosial. Dua adalah petarung dan enam lainnya penonton.
"Mereka ditangkap di lokasi berbeda," kata Jamal, di Makassar, Rabu, 4 Agustus 2021.
Melansir Medcom.id, video yang beredar tersebut terjadi pada Senin, 1 Agustus 2021 lalu, di Jalan Ince Nurdin, Kota Makassar. Diketahui pertarungan diinisiasi oleh akun Instagram dengan nama Makassar Street Fighter.
Dari akun tersebut, petarung maupun penonton mendaftar. Penonton dibebani tarif sebesar Rp10 ribu dan petarung membayar biaya administrasi sebesar Rp15 ribu.
Baca juga: Kalah dalam Praperadilan, Kejati Sulteng Terus Buru La Ode Sinarwan Oda
"Pertarungan ini diawali dengan viralnya akun media sosial menginformasikan akan adanya pertarungan dan penonton japri kepada akun itu untuk mendaftar," jelasnya.
Sebelumnya, beredar dua video aksi duel tarung bebas dengan tangan kosong di salah satu tempat di Makassar. Para petarung terlihat masih berusia muda dan ada wasit yang memandu pertandingan.
Pertarungan ini bak kompetisi adu gulat seperti MMA. Hanya saja tanpa pengaman dan matras sehingga memudahkan petarung terluka secara langsung.
Terdapat dua video pertarungan itu tersebar berdurasi 01.30 menit. Kegiatan ilegal ini diduga terorganisir karena setiap calon petarung harus mendaftarkan melalui akun Street Fight untuk disetujui pelaksanaannya. Akun ini juga mengunggah jadwal dan nama peserta yang akan bertarung pada malam hari.
(NAI)