Gedung Dinas PUTR Sulsel Digeledah, KPK Sita Tiga Koper Dokumen

Tim KPK mengamankan tiga koper dokumen dari kantor PUTR Sulawesi Selatan. Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin Tim KPK mengamankan tiga koper dokumen dari kantor PUTR Sulawesi Selatan. Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin

Apakareba: Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Melanjuti kasus dugaan korupsi tersebut, KPK menggeledah kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel. Alhasil, KPK menyita tiga koper berisi dokumen. 

Pantauan Medcom.id, ada enam anggota KPK yang datang untuk melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 2 Maret 2021, sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.32 Wita.

Selain di Kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan. Menurut informasi KPK juga telah melakukan penggeledahan di tiga titik lainnya yaitu Dinas PUTR Sulawesi Selatan, di Jalan AP. Pettarani, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Rumah Pribadi Gubernur Sulsel, dan Kantor Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan.
 
Dari hasil penggeledahan di kantor PUTR Sulawesi Selatan itu ada sebanyak tiga koper masing-masing bewarna hitam dan satu berwarna merah. Koper itu diduga berisi dokumen sebagai barang bukti kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Abdullah.
 
Setelah melakukan penyitaan dokumen tersebut tim dari KPK langsung pergi menggunakan dua mobil dikawal beberapa personel kepolisian dengan senjata lengkap.
 
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan orang nomor satu di Sulawesi Selatan itu terjadi di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 27 Februari 2021 dini hari. (Muhammad Syawaluddin)



(SYI)

Berita Lainnya