Apakareba: Ada kabar baik nih bagi para umat Islam di Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengizinkan umat Muslim untuk menunaikan salat Idulfitri 2021 di masjid, musala, maupun ruang terbuka. Tentunya, kegiatan tersebut harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Gubernur Sultra juga disebutkan sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 451.1/1939 tentang Penunaian Salat Idulfitri serta Pelarangan Buka Puasa Bersama pada Ramadan dan kegiatan open house atau halal bi halal pada Hari Raya.
“Iya, diizinkan salat Idulfitri 1442 Hijriah di masjid dan lapangan terbuka. Namun, ada ketentuan di dalam surat edaran agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” kata Asisten I Setda Provinsi Sultra, Basiran, di Kendari, Kamis, 6 Mei 2021, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Pemkot Makassar Larang Salat Idulfitri di Lapngan Karebosi
Surat edaran yang ditandatangani pada 5 Mei 2021 itu berisikan tiga poin penting untuk mencegah penyebaran covid-19. Poin pertama, jumlah maksimal jemaah yang boleh mengikuti salat Idulfitri, yakni 50 persen dari kapasitas masjid/musala atau lapangan.
Seluruh jemaah harus dalam kondisi sehat, memakai masker, menghindari kontak fisik, dan menjaga jarak. Seperti biasa, suhu tubuh juga harus dicek dengan pemindai panas oleh petugas, panitia, atau takmir masjid/musala.
Selanjutnya penyediaan sarana cuci tangan untuk jemaah; Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
"Berikutnya, pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid/mushalla atau di ruang terbuka seperti lapangan, dikoordinasikan dengan Satuan Tugas covid-19 provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya.
(SYI)