Apakareba: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali turun dari level 4 ke level 3. Daerah yang dapat menerapkan PPKM level 3 yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kabupaten/kota lain.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi dalam konferensi pers, Senin, 23 Agustus 2021.
Melansir Media Indonesia, Jokowi menyampaikan sejak puncak kasus covid-19 pada Juli lalu, kasus positif terus menurun hingga sebesar 78 persen. Angka kesembuhan juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus positif selama beberapa pekan terakhir.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 23 Agustus
Selain itu, dia juga memaparkan PPKM di Pulau Jawa-Bali mengalami perkembangan yang cukup baik. Untuk PPKM level 4 yang sebelumnya dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Kemudian level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Lalu, level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Jokowi.
(NAI)