Apakareba: Sebanyak 28 kepala desa (kades) di Sulawesi Selatan terjerat kasus korupsi dalam dua tahun terakhir. Rinciannya, 28 kades itu terdiri dari 16 kades pada 2019 dan 12 kades pada 2020 yang tertangkap basah melakukan tindakan melawan hukum tersebut.
Kasus korupsi yang menjerat kepala desa itu terkait dana desa. Padahal seharusnya dana desa digunakan untuk pembangunan desa. Sayangnya, terdapat beberapa oknum yang memanfaatkan dana ini untuk kepentingan pribadi.
Tentunya, korupsi dana desa di Sulsel harus disorot oleh pemerintah setempat. Sebab, kasus korupsi dana desa selalu menduduki dalam tiga besar tidak pidana korupsi, khususnya di Sulsel.
“Korupsi dana desa ini harus menjadi perhatian karena trend-nya yang beberapa tahun terakhir selalu berada di tiga besar,” kata Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Hamka, pada pengungkapan Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum dan Antikorupsi oleh ACC Sulawesi di Makassar pada Selasa, 29 Desember 2020, seperti dilansir dari Mediaindonesia.com.
Kades yang terjerat tindak pidana korupsi sepanjang 2019 merupakan yang terbanyak ketiga. Pertama, diduduki oleh aparatur sipil negara sebanyak 48 orang dan yang kedua ditempati oleh pihak swasta sebanyak 16 orang.
Sepanjang 2019 juga tercatat sebanyak 27 perkara korupsi dana desa yang teregister di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar. Jumlah tersebut merupakan perkara korupsi tertinggi pada tahun lalu. Disusul korupsi pengadaan barang dan jasa sebanyak 20 perkara dan perkara korupsi di bidang infrastruktur sebanyak 19 perkara.
Pada 2020, kasus korupsi dana desa yang teregister di PN Tipikor Makassar mengalami penurunan, yakni sebanyak 12 kasus dengan rincian 17 perkara. Jumlah tersebut merupakan kasus korupsi terbanyak kedua.
Jelasnya, 12 kasus korupsi dana desa di Sulsel tersebar di sepuluh kabupaten, yakni masing-masing dua kasus di Kepulauan Selayar dan Luwu Timur. Sedangkan di Soppeng, Sinjai, Gowa, Luwu Utara, Maros, Bantaeng, Wajo, dan Barru masing-masing satu kasus.
“Itu data yang teregister di PN Tipikor 2020,” ungkap Hamka.
Adapun 17 perkara korupsi dana desa pada 2020 telah merugikan negara sekitar Rp4,5 miliar. Berdasarkan data ACC Sulawesi, terdapat berbagai motif korupsi dana desa. Mulai dari mark up anggaran, laporan fiktir, proyek fiktik hingga dana yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Ada-ada saja ya teman-teman! dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Semoga pada 2021, kasus korupsi dana desa dapat dicegah ya..
(SYI)