Pemprov Sulsel Keluarkan Edaran Larangan Mudik bagi ASN

Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Foto: Humas Pemprov Sulsel Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Foto: Humas Pemprov Sulsel

Apakareba: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah. Kebijakan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tentang Pembatasan Kegiatan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

"Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam (Mahfud MD) dan beberapa menteri terkait pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut," kata Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangan tertulis di Makassar, Sabtu, 1 Mei 2021, melansir Antara. 

Andi menjelaskan poin dari edaran ini yakni pegawai ASN dan kelaurga dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021. 

Baca juga: Hati-hati, Pemkot Makassar Siapkan Sanksi Bagi yang Nekat Mudik Lebaran

Larangan mudik dikecualikan bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting dan telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja. 

"ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan internalnya," jelas dia. 

Andi juga mengungkapkan ada sejumlah daerah algomerasi yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Yakni Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, dan Makassar. 

"Pembatasan pergerakan moda transportasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah," ucap Andi. 

Berdasarkan surat edaran tersebut, Andi menjelaskan Pemprov Sulsel membentuk tim dan posko masing-masing wilayah perbatasan antar kabupaten dan kota. Selanjutnya, melakukan pengecekan pembatasan mobilitas masyarakat yang akan melintas dan memastikan penanganan kesehatan bagi warga yang terindikasi positif covid-19. 

Baca juga: Rayakan Lebaran di Rumah, Ini 5 Hal yang Bisa Kamu Lakukan

Selain itu, pegawai ASN tidak bisa mengajukan cuti selama periode 6-17 Mei 2021. Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh memberikan izin cuti bagi pegawai ASN. 

"Izin cuti hanya bisa diberikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri dan izin cuti, sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Andi. 

Pemprov Sulsel akan memberi sanksi tegas berdasarkan surat edaran bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Bupati atau wali kota dapat memberi hukuman disiplin kepada pegawai ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Serta, PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. 



(CIA)

Berita Lainnya