Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Dipanggil KPK, Ada Apa?

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Apakareba: Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Sulsel dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Tak hanya Andi, KPK juga memanggil tiga orang lainnya, yakni Andi Gunawan, Petrus Yakin, dan Thiawudy Wikarso. Mereka merupakan pihak swasta yang dipanggil sebagai saksi untuk mendalami rasuah yang menjerat Nurdin. Lembaga antirasuah itu berharap menemukan titik terang baru dari keterangan para saksi.

KPK menangkap Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, pada Jumat, 16 Februari 2021. KPK menyita Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Nurdin.

Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung tersangka pemberi suap.

Nurdin dan Edy disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Candra Yuri Nuralam)
 



(SYI)

Berita Lainnya