Cegah Penyelewengan Dana, Kemenag Diminta Bentuk Regulasi Mengawasi Badan Zakat

Ilustrasi zakat/BAZNAS Ilustrasi zakat/BAZNAS

Apakareba: Kementerian Agama (Kemenag) diminta membentuk regulasi khusus untuk mengawasi aktivitas lembaga amil zakat (LAZ). Hal itu demi mencegah terjadinya penyalahgunaan dana zakat. 
 
"Kemenag itu harus ada regulasi, lebih teliti lagi supaya zakat itu betul-betul dipantau sampai paling hilir," ujar Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, dilansir dari Medcom.id, Sabtu, 6 November 2021.

Dia menilai, zakat yang tersalurkan ke masyarakat dapat dipertanggungjawabkan dengan regulasi itu. Bahkan, ia juga meminta masyarakat dapat berhati-hati saat menyalurkan zakat. 
 
"Jangan sampai dana itu nantinya tidak tersalurkan kepada lembaga yang paling tepat menurut ukuran bangsa Indonesia ya," kata dia.
 
Zakat, kata Nasaruddin, bertujuan memberikan ketenangan bagi seluruh umat beragama. Bukan untuk menciptakan ketegangan antar umat.
 
Kemenag memastikan memperketat pengawasan aktivitas LAZ. Pengawasan menyusul terungkapnya Yayasan LZM BM ABA menjadi penggalangan dana bagi kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
 
"Kita melakukan pengawasan ketat terkait peredaran pengumpulannya dan distribusinya," ujar Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren, Nuruzzaman, Jumat, 5 November 2021.

Baca: Hindari Pendanaan Teroris, Masyarakat Diminta Hati-hati Berzakat
 
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membekukan rekening milik Yayasan LAZ ABA yang diduga terafiliasi dengan kelompok teroris JI. Pembekuan rekening sejak penyidikan terhadap kelompok JI.
 
"Rekening-rekening yang terkait langsung dalam perkara tersebut beserta asetnya sudah disita oleh penyidik Densus 88," ujar Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 2 November 2021.



(RAI)

Berita Lainnya