Pangkep: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep memberikan jaminan BPJS Kesehatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Jaminan kesehatan diberikan sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap warga Pangkep, Sulawesi Selatan.
"Jaminan kesehatan bukan hanya diberikan kepada warga kurang mampu tapi juga untuk ODGJ," kata Kepala Dinas Sosial Pangkep, Najemiah, dilansir dari Antara, Rabu, 13 April 2022.
Baca: Jaga Ketertiban Selama Ramadan, Polres Pinrang Sita Ratusan Petasan
Najemiah mengatakan iuran BPJS Kesehatan kepada ODGJ akan ditanggung oleh Pemkab Pangkep. Setiap ODGJ menerima layanan BPJS kelas III.
Namun, ODGJ yang diikutsertakan BPJS Kesehatan harus memiliki data kependudukan dan surat keterangan dari pemerintah setempat. Seperti, e-KTP, Kartu Keluarga, foto rumah dan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan.
(UWA)