Anak Langgar Lalu Lintas, Satlantas Polrestabes Makassar Sasar Orang Tua

 Ilustrasi. Konvoi anak siswa yang berkendara dengan tidak mengikuti aturan berlalu lintas seperti tidak pakai helm dan boncengan tiga di Makassar. ANTARA/HO/Polrestabes Makassar Ilustrasi. Konvoi anak siswa yang berkendara dengan tidak mengikuti aturan berlalu lintas seperti tidak pakai helm dan boncengan tiga di Makassar. ANTARA/HO/Polrestabes Makassar

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menyasar para orang tua dan sekolah setiap siswa yang kedapatan melanggar aturan dalam berlalu lintas. Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menuturkan bahwa penindakan terhadap siswa pelanggar lalu lintas berbeda dengan orang dewasa.

“Metode penindakannya berbeda, antara anak siswa dan orang dewasa. Untuk siswa pelanggar lalu lintas akan kami panggil orang tuanya dan gurunya di sekolah,” kata AKBP Zulanda, dikutip dari Antara, Selasa, 1 November 2022.

Ia mengungkapkan bahwa maraknya anak sekolah, mulai dari siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) ataupun Sekolah Menengah Atas (SMA) berkendara tanpa helm dan berboncengan tiga telah menjadi perhatian besar darinya.

Ia mengatakan, pelanggaran tanpa menggunakan pelindung kepala dan berboncengan tiga serta ugal-ugalan akan membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.

Maka dari itu, upaya penindakan dan pembinaan akan dilakukan dengan memaksimalkan semua potensi mulai dari orang tua sampai guru-guru di sekolah.

“Pembinaannya ini akan dipublikasikan ke sosial media kami secara umum dan live, sebagai bukti pembinaan kami secara langsung yang dapat dilihat oleh masyarakat luas,” jelasnya.

Tidak hanya itu, penyelesaian pelanggaran bukan hanya surat peringatan. Tetapi, akan menembuskan secara keseluruhan pada pihak sekolah mengenai pelanggaran itu.

“Kami akan berkoordinasi pada Dinas Pendidikan yang membawahi SMP/MTSN/ dan SMU/MAN/SMK sederajat sekota Makassar karena aksi nyata Program Jagai Anakta harus diimplementasikan secara bersama-sama,” katanya.



(UWA)

Berita Lainnya