Narapidana Setir Peredaran Sabu dari Lapas Bolangi

Ilustrasi Medcom.id. Ilustrasi Medcom.id.

Apakareba: Tujuh bandar narkotika jenis sabu di Kabupaten Gowa ditangkap. Enam dari pelaku itu dikendalikan oleh napi yang saat ini berada di salah satu lapas di Kabupaten Gowa.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, menyebut enam pelaku itu ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar. Mereka mengaku mendapat saluran narkotika dari napi yang sedang menjalani masa tahanan.

"Barang bukti sabu yang dikuasai pelaku diambil dari para bandar yang ada di Lapas Narkotika Bolangi Gowa," kata Tambunan, melansir Medcom.id, Selasa, 14 September 2021.

Baca: Geger Petasan dari Lembaran Al-Qur'an, MUI: Bentuk Penistaan Agama

 Tambunan menjelaskan, keenam orang tersebut mendapatkan sabu dari dua bandar yang ada di Lapas Bolangi Gowa. Masing-masing berinisial FD dan BU.

Dari kedua orang itu, para pengedar mendapatkan sabu dalam jumlah tertentu. Nantinya barang haram tersebut dibuat dalam paket kecil dan dijual dengan kisaran harga Rp100 ribu.
 
"Para pelaku mengedarkan sabu dengan cara mengikuti petunjuk bandar utama yang ada di lapas. Dengan menempatkan sabu di satu lokasi selanjutnya konsumen mendatangi tempat tersebut," jelasnya.

Sementara terdapat pelaku perempuan, HK, 34, yang mendapat sabu dari kurir yang ada di Kampung Sapiria Makassar (dikenal dengan sebutan kampung narkoba). Kemudian Sabu tersebut dibungkus dalam jenis saset untuk dijual.
 
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku nekat menjual barang haram tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi. Sehingga dengan keuntungan yang lumayan besar, mereka berani mendagangkan narkotika jenis sabu itu.
 
"Keuntungan para pelaku setelah mengedarkan sabu berkisar antara Rp500 ribu dan maksimal Rp5 juta," jelasnya. (Muhammad Syawaluddin)
 



(RAI)

Berita Lainnya