Makassar: Dua orang pelaku penimbun minyak goreng di sebuah rumah di perumahan Pondok Asri III di Jalan Goa Ria, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, berhasil dibekuk. Sebanyak 750 dus berisi minyak goreng kemasan disita.
"Setelah kami cek, kami menemukan sebuah mobil yang sedang memuat minyak goreng," kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Nurman Matasa dilansir dari Medcom.id, Rabu, 16 Maret 2022.
Nurman mengungkapkan rumah itu secara khusus disewa untuk menyimpan minyak goreng untuk ditimbun. Kemudian, didistribusikan ke salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
"Barang bukti ini rencananya di kirim ke Sulbar. Ada sekitar 750 dus minyak goreng kemasan," ungkap Nurman.
Baca: Kabar Gembira! Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu per Liter
Minyak goreng tersebut dijual dengan harga Rp34 ribu per liter. Angka tersebut jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah seharga Rp14 ribu.
"Ada dua yang diamankan yakni supir dan pemilik minyak goreng," jelas dia.
Guna menjalani pemeriksaan lanjutan, saat ini keduanya berada di Mapolsek Biringkanaya. Mereka terancam dengan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014.
"Ancaman hukumannya itu lima tahun kurungan penjara," pungkas dia.
(UWA)