Apakareba: Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap KB, 27, pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu, 25 September 2021, dini hari. Pelaku ditangkap di kawasan Tinumbu Sulsel.
"Tim telah melakukan pengejaran. Pada pukul 14.00 Wita, kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu. Tim bergerak ke sana dan berhasil membekuknya," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana di Polrestabes Makassar, Sabtu, 25 November 2021.
Melansir Medcom.id, penangkapan pelaku tersebut dari laporan dan informasi diterima, serta hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi. Dari pemeriksaan saksi awal dan tangkapan rekaman CCTV masjid berhasil mengidentifikasi pelaku.
Selain itu, hasil olah TKP Tim Laboratorium Forensik menemukan adanya sisa pembakaran diduga botol berisi cairan minyak tanah. KB ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Geger! Mimbar Masjid Raya Makassar Dibakar, Polisi Kejar Pelaku
"Kita kenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar," beber Witnu.
Motif pelaku lantaran sakit hati kepada pengurus masjid yang selalu melarangnya beristirahat atau tidur. Diduga pelaku juga dalam pengaruh narkoba.
"Dilakukan pengembangan perilaku aktivitas pelaku. Diduga sudah lama mengkonsumsi zat berbahaya seperti yang diatur dalam Undang-undang Narkotika," ungkapnya.
"Ini juga akan kita kembangkan tentang keterkaitan pelaku dengan pengedar narkoba," tambah Witnu.
(NAI)