Makassar: Polrestabes Makassar menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota kepolisian di Makassar. Penetapan tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan.
"Ada enam yang ditetapkan tersangka," ujar Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, dilansir dari Medcom.id, Jumat, 11 Maret 2022.
Ia menambahkan usai melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Kasus pengeroyokan tersebut terjadi saat sejumlah orang yang mengatasnamakan PMII melakukan aksi unjuk rasa terkait kelangkaan harga minyak goreng.
Dalam video yang video berdurasi 2 menit 54 detik, massa aksi membakar ban di depan Kantor DPRD Kota Makassar. Saat melakukan aksi tersebut salah satu anggota kepolisian mencoba menghentikan mereka dengan menendang ban yang telah terbakar.
Tidak hanya itu, polisi dan mahasiswa juga saling dorong. Namun, salah satu orang yang juga diduga sebagai anggota muncul dan ikut dalam adu mulut dan saling dorong.
Karena tersulut emosi dan melihat salah satu temannya jatuh, sejumlah massa kemudian mengejar dan memukul polisi tersebut. Kejadian itu tidak berlangsung lama lantaran warga yang melihat kejadian itu melerai kedua belah pihak.
Setelah peristiwa tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan. Sementara lima orang lainnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
(UWA)