Makassar: Surat terbuka keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran (TA) 2023 beredar di media sosial. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo Armayani angkat bicara terkait hal tersebut.
Armayani membantah lebih dari perangkat 50 persen desa belum menerima Siltap. Per 14 April 2023, Siltap sudah dikirimkan ke 121 rekening desa. Hanya tersisa 21 desa yang belum menerima Siltap.
"Jadi, surat yang disampaikan tidak menjelaskan sesuai fakta. Perlu yang bersangkutan mengecek mungkin pihak desa yang belum transfer ke rekening masing-masing perangkat desa karena ini sistem non tunai," ujar Armayani dikutip dari Antaranews, Senin, 17 April 2023.
Ia menjelaskan bahwa Siltap Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya dianggarkan melalui alokasi Dana Desa. Pencairan dilakukan setelah kades mengajukan Siltap. Setelahnya, ada proses verifikasi yang harus dilewati.
"Diverifikasi camat masing-masing dan dikoordinasikan dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Selanjutnya berkas dilanjutkan ke BPKPD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah), diverifikasi kelengkapan administrasi pencairannya," jelas Armayani.
Armayani menegaskan pemerintah kabupaten tidak pernah menahan pencairan bila syarat administrasi sudah lengkap. Dia membantah pemerintah daerah berbelit-belit dalam pencairan.
"Segala persyaratan administrasi kita terapkan berdasarkan aturan dan regulasi yang ada," jelasnya.
Dalam surat terbuka yang beredar di media sosial tertulis bahwa lebih dari 50 persen aparat desa di Wajo belum menerima penghasilan tetap sejak Januari hingga saat ini. Surat tersebut ditujukan untuk bupati Wajo.
(SUR)